Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Fungsional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tunjangan Fungsional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 April 2014

DOWNLOAD PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU PAUD JAWA BARAT

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NOMOR : 796/B5.1/TF/P/2014 tentang penetapan penerima tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil Tahun anggaran 2014 untuk Propinsi Jawa barat, bahwa guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat perlu mendapat subsidi tunjangan fungsional yang diberikan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) selama 12 bulan terhitung mulai bulan Januari 2014.

Untuk lebih jelasnya, Daftar penerima Tunjangan Fungsional guru bukan pegawai negeri Sipil jenjang pendidikan Usia Dini, dapat di lihat di sini, atau langsung di Download di sini. (Khusus untuk Propinsi jawa Barat).

Rabu, 26 Maret 2014

INI DIA YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL 2014

Bagi anda para guru yang sedang menanti Tunjangan Fungsional, berikut adalah syarat-syarat untuk dapat menerima Tunjangan Fungsional 2014.

Jika anda tidak memenuhi syarat di bawah ini....berarti anda belum berhak untuk menerima tunjangan fungsional 2014.

Langsung saja, simak baik-baik syarat di bawah ini :

1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.

2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.

3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;

7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;

8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;

9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;

10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;

11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima SKTF.

14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

sumber: di sini.

CEK SK TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU 2014

Cara untuk melihat atau mengecek SK penerima tunjangan fungsional guru tahun2014 bisa dilihat di website Lapor Tunjangan Dikdas. Cara ini sama dengan cara untuk mengecek SKTP atau SK tunjangan Profesi dan verivikasi data guru di Dapodik.

Langkah-langkah untuk mengecek SK Tunjangan Fungsional guru tahun 2014 adalah sebagai berikut :

1. Masuk ke salah satu link di bawah ini :
- http://223.27.144.195:8081
- http://223.27.144.195:8082
- http://223.27.144.195:8083
- http://223.27.144.195:8084
- http://223.27.144.195:8085
2. Login dengan memasukkan NUPTK sebagai User ID
3. Masukkan password yaitu tanggal lahir anda dengan format YYYYMMDD
4. Masukkan captha (kombinasi huruf dan angka) di bawah password dengan benar
5. Kemudian klik submit.
Jika anda berhasil login, anda akan melihat data diri, NUPTK dan laporan tunjangan guru salah satunya tunjangan fungsional.