Upah Minimum Regional (UMR) adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. Demikian sekilas tentang UMR menurut sumber wikipedia.
Saat ini UMR juga dienal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu provinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Brikut ini adalah daftar 26 UMR/UMK Propinsi Jawa Barat :
1. Kota Bandung Rp2.000.000
2.Kota Cimahi Rp1.735.473.000
3.Kabupaten Bandung Rp1.735.473.000
4.Kab. Bandung Barat Rp1.738.476.000
5.Kabupaten Sumedang Rp1.735.473.000
6.Kabupaten Subang Rp1.577.956.000
7.Kabupaten Purwakarta Rp2.100.000
8.Kabupaten Karawang Rp2.447.450.000
9.Kabupaten Bekasi Rp2.447.445.000
10.Kota Bekasi Rp2.441.954.000
11. Kota Depok Rp2.397.000.000
12.Kabupaten Bogor Rp2.242.240
13.Kota Bogor Rp2.352.350
14.Kabupaten Sukabumi Rp1.565.922
15.Kota Sukabumi Rp1.350.000
16.Kabupaten Cianjur Rp1.500.000
17.Kabupaten Garut Rp1.085.000
18.Kabupaten Tasikmalaya Rp1.279.329
19.Kota Tasikmalaya Rp1.237.000
20.Kabupaten Ciamis Rp1.040.928
21.Kota Banjar Rp1.025.000
22.Kabupaten Majalengka Rp1.000.000
23.Kabupaten Cirebon Rp1.212.750
24.Kota Cirebon Rp1.226.500
25.Kabupaten Kuningan Rp1.002.000
26.Kabupaten Indramayu Rp1.276.320
Keputusan tentang nilai UMR/UMK Jawa Barat 2014 ini disahkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 di Gedung Sate Bandung, 21 November 2013.
Dari 26 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat, UMK Kabupaten Karawang menduduki nilai tertinggi yaitu Rp 2.447.450, disusul Kabupaten Bekasi dengan Rp 2.447.445 dan Kota Bekasi Rp 2.441.954. Sedangkan untuk nilai UMK terendah ditempati oleh Kabupaten Majalengka yaitu sebesar Rp 1.000.000.
Setelah melihat daftar di atas, bagaimana dengan pendapatan anda? masih berada di bawah UMR atau melebihi UMR yang ditetapkan di Kabupaten atau Kota anda?
Rabu, 06 Agustus 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar