Saat kelahiran anak saya yang ke 2, saya sempat cemas apakah proses pembuatan aktenya bisa lancar atau harus pergi ke jogja lagi untuk pembuatan akte kelahiran seperti yang saya lakukan 7 tahun yang lalu, dimana saya harus mengurus pembuatan akte kelahiran anak saya yang pertama di Jogja.
Apalagi setelah membaca apa yang dikutip oleh Pikiran Rakyat dikatakan mulai tahun 2012 ini, penduduk Kota Bandung yang akan membuat akte kelahiran bagi anak berusia dua bulan hingga satu tahun dikenakan biaya administrasi Rp 1 juta. Sedangkan untuk warga asing yang tinggal di Bandung, biaya administrasinya dua kali lipat, atau Rp 2 juta. Namun pembuatan akta kelahiran bagi anak yang berusia nol hingga dua bulan, tetap digratiskan.
Karena saya sekarang tinggal di daerah kabupaten Bandung, saya harus mengurus pembuatan akte kelahiran untuk anak saya di daerah Soreang, tepatnya di gedung pemerintahan kab.Bandung. "Batas untuk pembuatan akte kelahiran adalah dibawah 1 tahun, di atas 1 tahun akan dikenakan denda", kata salah satu pegawai bagian pendaftaran pembuatan akte kelahiran sambil memberikan persyaratan untuk pembuatan akte kelahiran.
Syarat-syarat untuk pembuatan akte kelahiran antara lain:
Syarat-syarat untuk pembuatan akte kelahiran antara lain:
1. Surat keterangan kelahiran dari Desa
2. Foto copy KTP kedua orang tua
3. Foto copy KTP 2 orang saksi
4. Foto copy Kartu keluarga
5. Mengisi formulir pendaftaran pembuatan akte kelahiran
6. Membayar biaya administrasi Rp 25.000
Ternyata pembuatan akte kelahiran di Kabupaten Bandung tidak serumit yang saya bayangkan, mungkin beda tempat beda pula peraturannya.
"Akte kelahiran baru selesai 2 bulan kemudian", kata petugas pembuatan akte sambil memberikan selembar bukti untuk pengambilan akte kelahiran kepada saya.
siiiip....contoh yang bagus mudah mudahan di kota lain juga demikian ,,,,
BalasHapus