Selasa, 29 April 2014

DOWNLOAD PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU PAUD JAWA BARAT

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NOMOR : 796/B5.1/TF/P/2014 tentang penetapan penerima tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil Tahun anggaran 2014 untuk Propinsi Jawa barat, bahwa guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat perlu mendapat subsidi tunjangan fungsional yang diberikan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) selama 12 bulan terhitung mulai bulan Januari 2014.

Untuk lebih jelasnya, Daftar penerima Tunjangan Fungsional guru bukan pegawai negeri Sipil jenjang pendidikan Usia Dini, dapat di lihat di sini, atau langsung di Download di sini. (Khusus untuk Propinsi jawa Barat).

0 comments:

Posting Komentar